
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH-MIGAS/VII/2011
Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2018
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.140/3/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut