Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
bahwa transaksi penggunaan devisa perlu dilengkapi dengan keterangan dan bukti pendukung yang komprehensif guna mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu lintas devisa, baik yang dilakukan oleh bank maupun nasabah;
bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan guna penyusunan statistik yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020
Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Serpong Utara
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara