Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015

Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer


Ditetapkan: 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kecenderungan pertumbuhan kredit yang bersifat prosiklikal terhadap pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan penilaian risiko yang tidak proporsional;

  2. bahwa penilaian risiko yang tidak proporsional dapat menyebabkan peningkatan risiko sistemik;

  3. bahwa dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan untuk menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa Countercyclical Buffer bagi bank;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir