Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012

Transfer Dana


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2012
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 283
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5381

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta memberikan kepastian pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan transfer dana, telah diterbitkan Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana;

  2. bahwa beberapa pengaturan mengenai kegiatan transfer dana yang dimuat dalam Undang-Undang memerlukan tindak lanjut berupa pengaturan yang lebih rinci;

  3. bahwa pengaturan yang lebih rinci mengenai kegiatan transfer dana sebagaimana dimaksud pada huruf b diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bank Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transfer Dana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024


Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation)


Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan


Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur