Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
Penyedia Jasa Pembayaran
Konsiderans
bahwa kejahatan terhadap alat pembayaran dengan menggunakan kartu telah semakin meningkat dan bervariasi sehingga diperlukan pengaturan yang lebih rinci tentang pemenuhan aspek keamanan dan keandalan sistem;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pemegang kartu diperlukan peran lebih aktif dari prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesaian akhir;
bahwa karena pengaturan produk prabayar perlu diatur dalam pengaturan tersendiri maka pengaturan alat pembayaran dengan menggunakan kartu lebih difokuskan untuk mengatur kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Pelaksanaan Ketentuan Transparansi Perjanjian Sanitary and Phytosanitary (Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures)-World Trade Organization
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023
Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Keputusan Menteri Agama Nomor 223 Tahun 2023
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri Tahun Akademik 2023-2024