Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia


Ditetapkan: 30 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik


Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers


Pedoman Penyusunan Program dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan pada Operator Penerbangan


Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan