Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia


Ditetapkan: 30 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi, Hilirisasi, dan Penanaman Modal


Taksi Alat dan Mesin Pertanian


Syarat Perlu pada Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul