Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Ditetapkan: 4 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1417/M.KT.01/2020, tanggal 12 Oktober 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia


Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta