Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan: 11 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional