Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia aspal buton butir, aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting, serta penerapan Standar Nasional Indonesia produk material lumpur pemboran, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil;
bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi, dan Teknik Sipil, belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia aspal buton butir, aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting, serta belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk material lumpur pemboran, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT-II/2013
Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014
Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kraniomaksil ofasial Cleft Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik