Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024
    Pencabutan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik serta perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu dilakukan klasifikasi atau pembatasan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural


Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga