Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Ditetapkan: 28 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran. Analisis dan Uji Teknis Bidang Pengawasan Pembangkit Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan


Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik


Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai