Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien serta tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2020
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina