Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1464
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien serta tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020