
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien serta tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020