Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1375
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir


Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa


Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus