Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber


Ditetapkan: 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Pendidikan Jarak Jauh, Perguruan Tinggi Kementerian Lain, Lembaga Pendidikan Non-Kementerian, dan Akademi Komunitas untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan


Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib