Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman


Ditetapkan: 15 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa karya tulis/karya ilmiah merupakan media bagi pemangku Jabatan Fungsional Sandiman untuk mengembangkan profesionalitas dan menyampaikan hasil analisis, gagasan, dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya;

  2. bahwa karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disusun sesuai dengan kaidah penulisan, agar dapat dinilai sebagai karya tulis/karya ilmiah yang baik dan berkualitas;

  3. bahwa untuk menjamin keseragaman dan kualitas penulisan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman mempunyai tugas untuk menyusun pedoman mengenai penulisan dan penilaian karya tulis/karya ilmiah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan


Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit