Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 793

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa karya tulis/karya ilmiah merupakan media bagi pemangku Jabatan Fungsional Sandiman untuk mengembangkan profesionalitas dan menyampaikan hasil analisis, gagasan, dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya;

  2. bahwa karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disusun sesuai dengan kaidah penulisan, agar dapat dinilai sebagai karya tulis/karya ilmiah yang baik dan berkualitas;

  3. bahwa untuk menjamin keseragaman dan kualitas penulisan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman mempunyai tugas untuk menyusun pedoman mengenai penulisan dan penilaian karya tulis/karya ilmiah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Pendataan Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi di Pulau Jawa dengan Metode Kerangka Sampel Area


Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik