Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran pengendalian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah.
bahwa untuk penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan daya saing daerah, perlu disusun tata kelola riset dan inovasi di daerah.
bahwa belum ada pengaturan mengenai tata kelola riset dan inovasi di daerah, sehingga perlu diatur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978
Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah