Akreditasi Penerbit Ilmiah
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyediaan informasi ilmiah berbasis riset dan inovasi kepada masyarakat, perlu memberikan jaminan mutu serta meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk buku ilmiah;
bahwa untuk memastikan penjaminan mutu serta peningkatan kualitas dan produktivitas publikasi sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah dilakukan melalui akreditasi penerbit ilmiah;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai akreditasi penerbit ilmiah, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum