
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyediaan informasi ilmiah berbasis riset dan inovasi kepada masyarakat, perlu memberikan jaminan mutu serta meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk buku ilmiah;
bahwa untuk memastikan penjaminan mutu serta peningkatan kualitas dan produktivitas publikasi sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah dilakukan melalui akreditasi penerbit ilmiah;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai akreditasi penerbit ilmiah, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia