Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;
bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 407.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan November 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2023
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang