Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 216

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;

  2. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Golongan Pokok Asuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib, Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Bidang Kepatuhan