Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2019

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan: 26 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Penyesuaian/Inpassing sudah Komputer tidak sesuai Melalui dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa


Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)