Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Status: Diubah
Ditetapkan: 19 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian kelas jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian tata kelola pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;

  2. bahwa ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Layanan Sistem Informasi Rumah Sakit Padang Pariaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman