Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021

Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh


Ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1145
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penerapan prinsip syariah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi guna mewujudkan ekonomi masyarakat Provinsi Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat islam sesuai semangat pelaksanaan syariat islam di Serambi Makkah;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi Aceh terhadap layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;

  3. bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyesuaikan dengan prinsip syariah paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun diundangkan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil


Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api