Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengembangan sistem kendali mutu dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan;
bahwa diperlukan pengaturan terkait penerapan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 125/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Tatalaksana Kesehatan pada Latihan dan Kompetisi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil