Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019

Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024
    Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (11) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa


Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Standar Program Fellowship Neurovascular Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif


Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus


Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik