Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015

Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2015
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1094
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan selain mengembangkan sistem pelayanan kesehatan juga mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan melalui pola pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Layanan Cegah Antrian Dengan Antar Obat Sampai Rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu