Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan selain mengembangkan sistem pelayanan kesehatan juga mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan melalui pola pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2019
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018
Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022
Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak