Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan memaksimalkan penyelenggaraan penerapan Teknologi;
bahwa berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta untuk memaksimalkan penyelenggaraan pengkajian dan penerapan Teknologi perlu pengaturan lebih lanjut tentang perekayasaan, kliring Teknologi, audit Teknologi, alih Teknologi, intermediasi Teknologi, difusi Teknologi, dan komersialisasi Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 008/MENKES/SK/I/2009
Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan