Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan memaksimalkan penyelenggaraan penerapan Teknologi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta untuk memaksimalkan penyelenggaraan pengkajian dan penerapan Teknologi perlu pengaturan lebih lanjut tentang perekayasaan, kliring Teknologi, audit Teknologi, alih Teknologi, intermediasi Teknologi, difusi Teknologi, dan komersialisasi Teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023


Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah