Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan memaksimalkan penyelenggaraan penerapan Teknologi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta untuk memaksimalkan penyelenggaraan pengkajian dan penerapan Teknologi perlu pengaturan lebih lanjut tentang perekayasaan, kliring Teknologi, audit Teknologi, alih Teknologi, intermediasi Teknologi, difusi Teknologi, dan komersialisasi Teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Sistem Jaminan Sosial Nasional


Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh