Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026
    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib


Kurikulum Pelatihan Plotting dan Editing Data Fotogrametris


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan