Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/57/M.KT.01/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum