Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020

Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka


Ditetapkan: 22 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir;

  2. bahwa untuk menjamin proteksi dan keselamatan radiasi dalam produksi radioisotop untuk radiofarmaka diperlukan pengaturan yang memadai sebagai dasar hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama


Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia