Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020

Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1218

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;

  2. bahwa ketentuan mengenai panduan penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan hukum, informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia