Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020

Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1750
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok


Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger