Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan usaha yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan ,Berjangka yang sehat dan terlindungi dari praktik tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal yang dilakukan oleh lembaga dalam Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara in ternasional sesuai standar Financial Action Task Force (FATF);
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta peraturan teknis baik yang mengatur penyelenggaraan Pasar Fisik Timah, Pasar Fisik Emas Digital, Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) maupun pasar fisik Komoditi lainnya di Bursa Berjangka, perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015
Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan