Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021

Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot)


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan memenuhi kebutuhan terkait teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait, perlu diatur ketentuan teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan waktu penyerahan segera (spot);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain


Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan