Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa memperhatikan perkembangan usaha aset kripto dan mempertimbangkan kebutuhan penyiapan sarana dan prasarana serta kompetensi sumber daya manusia bagi pelaku usaha aset kripto, perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka dapat berjalan secara teratur, wajar, efektif, dan efisien;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong terbentuknya mekanisme penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2023
Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Melakukan Akusisi Perseroan Terbatas Sarana Bali Ventura Untuk Bali Kerthi Development Fund
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011
Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019
Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib