Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 14 Tahun 2019

Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan industri dan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi para pihak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online untuk Nasabah yang masuk dalam kategori Customer Due Diligence (CDD) Sederhana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (APTTJJ)


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk


Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur