Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2024

Penempatan Margin untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Ditetapkan: 17 Desember 2024
Berlaku: 17 Desember 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam pada Program Sarjana dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial


Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional