Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1098

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
    Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dan melaksanakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024


Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan


Penambahan Modal Badan Bank Tanah