Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2019, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2016
Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 76 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengembangan Produk Yang Telah bersertifikat Halal