Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 166
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai batas waktu peredaran bagi pangan olahan yang telah mengalami perubahan data atau pangan olahan yang telah habis masa berlaku izin edarnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan