Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 188

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengadaan Barang/Jasa telah membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet


Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021


Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan