Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022

Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1048

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat dan bahan obat yang tidak memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu serta informasi produk, perlu diatur standar dan/atau persyaratan mutu obat dan bahan obat;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada


Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah