Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024
    Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat dan bahan obat, serta untuk mencegah penyimpangan pengelolaan obat dan bahan obat, selama di peredaran, perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, salah satu kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa sesuai dengan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan mengenai pedoman tindak lanjut pengawasan obat dan bahan obat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara