Bahan Tambahan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan;
bahwa pengaturan terhadap 26 (dua puluh enam) golongan Bahan Tambahan Pangan yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait Bahan Tambahan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan;
bahwa Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam 26 (dua puluh enam) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga perlu dilakukan simplifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Tambahan Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022
Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib