![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019
Bahan Tambahan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan;
bahwa pengaturan terhadap 26 (dua puluh enam) golongan Bahan Tambahan Pangan yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait Bahan Tambahan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan;
bahwa Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam 26 (dua puluh enam) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga perlu dilakukan simplifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Tambahan Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2011
Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021
Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya