Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019

Bahan Tambahan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 723

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan;

  2. bahwa pengaturan terhadap 26 (dua puluh enam) golongan Bahan Tambahan Pangan yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait Bahan Tambahan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan;

  3. bahwa Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam 26 (dua puluh enam) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga perlu dilakukan simplifikasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Tambahan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali


Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika


Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya