Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2014

Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan pendaftaran penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P/BPH MIGASN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09/P/BPH MIGAS/XII/2005 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  3. bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Badan Pengatur untuk melakukan pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  4. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional