Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
bahwa PT Transportasi Gas Indonesia telah memiliki Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi Grissik - Duri berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 006/KT/BPH Migas/Kom/XI 1/2004;
bahwa PT Transportasi Gas Indonesia melalui Surat Direktur Utama Nomor 054/EXT/PD/09.14 tanggal 1 September 2014 perihal Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BA-Sid/BPH Migas/Kom/I/2015 tanggal 14 Januari 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries