Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015

Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 136
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

  2. bahwa keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk di dalamnya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai menyampaikan Politik, laporan Partai Politik wajib pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan;

  4. bahwa ketentuan Pasal 12A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Partai Politik kepada BPK dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik diatur dengan Peraturan BPK;

  5. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah