Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 938

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu, perlu penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;

  2. bahwa penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/647/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;

  3. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri


Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia


Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah