Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu, perlu penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;
bahwa penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/647/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2020
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/11/PADG/2022
Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward