Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

  2. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menunjang pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia pada layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu membentuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi


Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Pelaksanaan Penyerahan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma