
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menunjang pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia pada layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu membentuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2009
Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2019
Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018
Izin Wakil Pialang Berjangka
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan