Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian


Ditetapkan: 1 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi Pembina, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan perlu menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian.

  2. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur


Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)


Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah