Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 31 Tahun 2023

Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1041

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra