Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 6 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan jumlahnya oleh kepala daerah.

  2. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (MET REPORT} dan Local Special Report (SPECIAL) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)


Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022-2024