Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2019
Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2023
Sistem Informasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
